Diskon Pajak Kendaraan Umum di Sumbar hingga 70 Persen, Berlaku hingga 31 Desember 2026

 



PADANG, UPDATESUMBAR.COM — Kabar baik bagi pemilik dan pengelola kendaraan umum di Sumatera Barat. Pemerintah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan umum penumpang dan kendaraan umum barang.


Program keringanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat dan berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026.


Dalam program tersebut, kendaraan umum penumpang dengan pelat nomor kuning mendapatkan keringanan pajak sebesar 70 persen. Sementara kendaraan umum barang mendapatkan diskon sebesar 50 persen.


Adapun besaran keringanan yang diberikan meliputi:


- Kendaraan umum penumpang: diskon 70 persen

- Kendaraan umum barang: diskon 50 persen


Program ini ditujukan bagi kendaraan umum yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.


Berlaku hingga Akhir Desember


Berdasarkan materi sosialisasi Ditlantas Polda Sumbar, program keringanan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026.


Kendaraan yang menjadi sasaran program antara lain kendaraan umum dengan pelat nomor kuning, sebagaimana tercantum dalam materi sosialisasi.


Keringanan tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu pemilik maupun pengelola kendaraan umum dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.


Diberikan kepada Badan Hukum Indonesia


Dalam materi Ditlantas Polda Sumbar disebutkan bahwa penerima manfaat program diberikan terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh badan hukum Indonesia.


Dengan demikian, pemilik atau pengelola kendaraan umum yang merasa memenuhi kriteria dapat memanfaatkan periode keringanan tersebut dengan terlebih dahulu memastikan persyaratan serta mekanisme pembayaran melalui layanan Samsat terkait.


Program diskon PKB ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pengelola angkutan umum untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.


Mengingat program hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026, pemilik atau pengelola kendaraan umum yang memenuhi ketentuan diimbau memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan agar dapat memanfaatkan keringanan tersebut.


Program ini sekaligus menjadi kesempatan bagi kendaraan umum yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Sumatera Barat. (**)

Posting Komentar

0 Komentar