UpdateSumbar--Kisah viral dua anak panti asuhan yang sempat diminta pindah sekolah karena menunggak biaya seragam menjadi perhatian besar dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dari banyak pemberitaan sebelumnya, AM dan DP, dua anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi, harus menghadapi kenyataan pahit ketika persoalan biaya seragam sebesar Rp300 ribu membuat mereka terancam kehilangan tempat belajar. Sementara itu, panti tempat dimana mereka diasuh juga sedang mengalami kesulitan keuangan. 

Merespons kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Sabtu (09/05/2026).

Di lokasi tersebut, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan penuturan langsung kedua anak dan keterangan pihak panti. Pembina panti menyampaikan demi menjaga kondisi psikologis kedua anak tersebut, kemungkinan mereka akan dipindahkan ke sekolah lain, terutama setelah persoalan ini menjadi perhatian luas masyarakat.

Selain bantuan dan dukungan moril, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menfasilitasi AM dan DP supaya dapat melanjutkan pendidikannya kembali. Mulai Senin (11/05/2026), mereka sudah bisa bersekolah di sekolah barunya, yakni di SMA PGAI Padang.

Pada pertemuan tersebut, disampaikan pesan motivasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar AM dan DP selalu rajin belajar dan menggali potensi diri. Untuk selalu bersikap jujur, serta menghormati guru dan orang yang lebih tua.

Kajari Padang juga menyampaikan bahwa anak-anak ini merupakan anak kita bersama yang harus dijaga dan dipastikan tetap memiliki kesempatan meraih masa depan.

Kejaksaan tidak hanya hadir melalui penegakan hukum, pengabdian kepada negara juga dilakukan dalam bentuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasarnya di bidang pendidikan. Hak dasar pendidikan tersebut merupakan hak asasi manusia yang fundamental, menjamin setiap individu mendapatkan pengajaran tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri, sebagaimana diamanahkan Pasal 31 UUD 1945.(Nicho)